> >

Mengenal HAKI, Pengertian, Fungsi, Syarat dan Prosedur Pengajuannya

Ekonomi dan bisnis | Diperbarui 25 Juli 2022, 12:36 WIB
Mengenal apa itu HAKI, pengertian, fungsi dan prosedur pengajuannya. (Sumber: kompasiana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengajuan Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) terhadap merek Citayam Fashion Week (CFW) oleh perusahaan Baim Wong dan influencer Indigo menjadi kontroversi.

Banyak pihak mengganggap kedua perusahaan itu tidak berhak mengklaim HAKI untuk CFW lantaran mereka bukan pencipta gelaran tersebut.

Citayam Fashion Week adalah tiruan Paris Fashion Week yang menjadikan jalanan sebagai ajang pameran busana yang awalnya dimulai olah anak-anak muda yang nongkrong di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Irma Mariana mengungkapkan permohonan HAKI Citayam Fashion Week bisa saja dikabulkan atau ditolak tergantung hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Kritik Publik soal Baim Wong dan Indigo Rebutan HAKI Citayam Fashion Week

"Nanti yang dapat merek bisa salah satu atau malah dua-duanya enggak dapat. Itu tergantung hasil pemeriksaan," ujar Irma melansir Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

 

Menurut penuturan Irma, pengajuan itu bisa saja dibatalkan, jika ada masyarakat yang keberatan.

"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," ujarnya.

Lantas apa itu HAKI?

Pengertian HAKI

Melansir laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (25/7/2022) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) adalah hak yang didapatkan seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi. 

Baca Juga: Kemenkumham Buka Suara soal Pihak yang Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Ini Katanya

Dengan kata lain, HAKI hanya berhak diperoleh oleh pencipta suatu karya atau inovasi.

Hak ini dilindungi oleh undang-undang. Setiap orang yang menggandakan atau menggunakan tanpa seizin pemiliknya akan dikenakan sanksi. 

Fungsi HAKI

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) melalui laman resminya memberikan pengertian HAKI adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR).

Baca Juga: Ketika yang Lain Melenggang di Citayam Fashion Week, Cinta Laura Pungut Sampah yang Berserakan

IPR adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Kesimpulannya, HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. 

Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 

HAKI terdiri dari dua kategori yakni Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta. 

Hak Milik Perindustrian yang meliputi penemuan (paten), merek dagang, desain industri, dan indikasi geografis. 

Baca Juga: Wagub DKI untuk Remaja Citayam Fashion Week: Jangan Pulang Tengah Malam, Ketinggalan Kereta

Sementara, Hak Cipta mencakup karya sastra dan artistik seperti novel, puisi, drama, film, karya musik, karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, foto dan patung-patung, serta desain arsitektur hak terkait.

Syarat dan Prosedur Pengajuan HAKI

Ada sejumlah proses yang harus dipenuhi dan dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pengajuan HAKI

Berikut syarat permohonan yang perlu dipersiapkan.

  • Surat pernyataan hak
  • Surat perngalihan hak
  • Surat kuasa
  • Fotocopi KTP/identigas pemohon
  • Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris
  • Fotokopi NPWP badan hukum
  • Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.

Untuk lebih lengkapnya perihal syarat pengajuan HAKI dapat dilihat di sini.

Baca Juga: Baim Wong dan Indigo Daftarkan Citayam Fashion Week sebagai Merek di Kemenkumham

DJHKI nantinya akan mengumumkan hasil permohonan merek akan disetujui atau tidak dalam dua bulan.

Pemohon paten selama menunggu pengumuman dimuat di berita resmi paten dan media resmi. Tujuannya untuk mengetahui hak kekayaan intelektual yang dipatenkan. 

Apabila masyarakat atau inventor luar merasa keberatan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan, dapat mengajukan secara tertulis kepada DJHKI.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kemenkeu.go.id, dgip.go.id


TERBARU