> >

Bukan Anak Usaha Lion Air, Ini Profil Pengelola Baru Bandara Halim Perdanakusuma

Ekonomi dan bisnis | 25 Juli 2022, 08:21 WIB
Desain tampilan Bandara Halim Perdanakusuma setelah direvitalisasi. (Sumber: Dok. Wika )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Usai direvitalisasi, pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma akan diserahkan dari Angkasa Pura II ke PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS). Sebelumnya beredar kabar, jika ATS adalah anak usaha dari Lion Air Group. Namun kabar tersebut dibantah oleh pihak Lion Air.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menegaskan, PT ATS tak lagi menjadi bagian dari anak perusahaan Lion Air Group.

Perusahaan milik konglomerat Rusdi Kirana itu juga tidak ada hubungannya dan tidak terlibat dengan pengelolaan Bandara Halim.

"Lion Air menyatakan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) tidak lagi menjadi bagian dari Lion Air Group sejak Desember 2020," kata Danang seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Patuhi Putusan MA, AP II Akan Serahkan Lahan 21 Hektar Bandara Halim ke TNI AU

"Hal-hal yang terkait dengan pengoperasian Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma berdasarkan perkembangan berita dan informasi, dipersilakan untuk konfirmasi dengan pihak PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS)," tambahnya.

PT ATS ternyata kini sudah menjadi bagian PT Whitesky Airport Asia, yang merupakan milik Whitesky Group. CEO Whitesky Group Denon Prawiraatmadja mengatakan, saat ini pemegang konsesi Bandara Halim Perdanakusuma adalah PT ATS.

Perusahaan itu juga akan mengelola apron, terminal penumpang dan area parkir yang ada di atas lahan 21 hektar, setelah diserahkan oleh Angkasa Pura II.

“Di mana penguasaan aset BMN (barang milik negara) seluas 21 hektar milik TNI-AU adalah PT ATS berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 527/PK/PDT/2015,” ujar Denon.

Baca Juga: Revitalisasi Bandara Halim Capai 72,6 Persen, Runway Siap untuk Latihan Militer dan Penerbangan VIP

Sebelum menjadi pengelola, PT ATS juga sudah terlibat dalam revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma, yang saat ini dalam proses penyelesaian pengerjaan landasan atau runway. 

“Selain itu, PT ATS juga sedang mempersiapkan proses pengembangan dalam pembangunan Terminal di Bandara Halim Perdanakusuma,” ucapnya.

Sedangkan untuk aset yang menjadi milik AP II, tetap akan menjadi milik BUMN itu.

“Dan terhadap aset PT Angkasa Pura II (Persero) yang masih berada didalam area bandara Halim Perdanakusuma tetap dimiliki PT Angkasa Pura 2 (Persero). Sementara pengendalian kegiatan di Bandara Halim Perdanakusuma berada dibawah Komandan Lanud Halim Perdanakusuma,” terang Denon.

Baca Juga: Bandara Halim Kembali Layani Penerbangan Komersial September 2022

Denon Prawiraatmadja sendiri saat ini menjabat sebagai Indonesia National Air Carriers Association atau INACA. Yakni merupakan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia yang didirikan oleh para pengusaha perusahaan penerbangan pada tanggal 15 Oktober 1970.

Denon juga menjabat sebagai Wakul Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perhubungan.

Sedangkan Whitesky Aviation merupakan sebuah perusahaan penerbangan spesialis pada penerbangan tidak terjadwal dan terdaftar sebagai pemegang sertifikat Aircraft Operator Certificate (AOC) nomor 135-016 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Nama Whitesky Aviation juga dikenal masyarakat sebagai perusahaan penyedia taksi helikopter di Bandara Soekarno-Hatta.

Didirikan sejak tahun 2002 dengan nama Kura Kura Aviation, pada tahun 2010 perusahaan tersebut telah diakuisisi dan merubah nama menjadi Whitesky Aviation.

Baca Juga: Pertamina Perluas Pendaftaran BBM Bersubsidi Secara Bertahap

Sebagai informasi, penyerahan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dari P II ke ATS, berdasarkan rapat pada 20 Juli 2022 antara TNI AU dan kedua perusahaan tersebut.

"Naskah berita acara serah terima akan dilaksanakan pada Kamis (21/7/2022), di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Indan menjelaskan, serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 527 / PK/Pdt/2015.

Menurut dia, putusan MA yang tidak dilaksanakan dapat berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU