> >

Jokowi Teken Perpres Naikkan Tukin PNS BKN, Tertinggi Rp33 Juta

Kebijakan | 22 Juli 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi PNS (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja atau tukin bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Payung hukum kebijakan itu tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Aturan tersebut sudah diteken Jokowi pada 15 Juli lalu dan sudah mulai efektif berlaku.

Sebelumnya, tukin PNS BKN diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2017. Perpres tersebut memperbaharui aturan yang sebelumnya, karena adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai lembaga tersebut.

"Pegawai di lingkungan BKN selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai," demikian bunyi pasal 2 (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 itu, dikutip Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: BKN Sebut Jumlah PNS Akan Turun Drastis, Kalah Banyak dari PPPK

Tunjangan kinerja sendiri merupakan salah satu tunjangan yang diterima PNS dan nominalnya relatif lebih besar daripada tunjangan lainnya.

 

Beberapa tunjangan melekat yang diterima PNS antara lain tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Selain tunjangan, PNS BKN juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya tergantung dari golongan dan masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Saat ini, jumlah tukin tertinggi yaitu untuk pejabat BKN dengan level kelas jabatan 17, dengan besaran Rp 33.240.000 per bulan.

Lalu untuk tukin PNS BKN terendah yakni sebesar Rp 2.531.250 per bulan yang berada di kelas jabatan 1.

Baca Juga: Bagi yang Belum Punya, Apa Masih Perlu Bikin NPWP Saat Sudah Gabung Dengan NIK? Ini Penjelasannya

Sedangkan dalam aturan lama, tukin PNS BKN tertinggi adalah Rp 29,08 juta dan terendah Rp 1,96 juta.

Berikut daftar tunjangan kinerja BKN untuk semua kelas jabatan:

Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000

Kelas jabatan 9: Rp 5.079.000

Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250

Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Baca Juga: Roblox, Yahoo, hingga DOTA Terancam Diblokir karena Belum Daftar ke Kominfo

Namun, tukin di atas tidak diberikan bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sementara untuk PNS BKN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," demikian disebutkan dalam pasal 8 ayat (2) aturan tersebut.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU