> >

Kemlu Tegaskan Indonesia Tak Pernah Setujui Sistem Maid Online Malaysia

Kebijakan | 22 Juli 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi tenaga kerja Indonesia (TKI). (Sumber: Kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan, pemerintah Indonesia tidak pernah menyetujui sistem maid online (SMO) Malaysia. Sistem tersebut sebelumnya diberlakukan Malaysia untuk merekrut pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI).

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan, pernyataan pihak Malaysia yang menyebut bahwa Indonesia telah sepakat untuk mengintegrasikan one channel system (OCS) dengan SMO, adalah tidak benar.

Lantaran jika SMO dilanjutkan, OCS yang sudah disepakati kedua negara, tidak optimal.

“Keberatan dari Indonesia mengenai dilanjutkannya sistem maid online mengenai mekanisme perekrutan PMI ke Malaysia karena hal tersebut akan membuat one channel system yang baru tiga bulan disepakati kedua negara, menjadi tidak efektif,” tutur Judha, Kamis (21/7/2022), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: PM Malaysia Minta Perselisihan soal Perekrutan TKI Dibereskan, Ingin Jaga Hubungan dengan Indonesia

Judha menjelaskan, SMO juga melanggar secara khusus Pasal 3 apendiks C dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, yang ditandatangani pemerintah kedua negara pada 1 April 2022.

“Sistem maid online akan mengabaikan proses keberangkatan pekerja migran kita sesuai prosedur, termasuk dalam hal ini proses pelatihan, persiapan kontrak kerja, dan dokumen—sehingga ketika (mereka) masuk ke Malaysia menggunakan visa perjalanan yang dikonversi ke visa kerja, akan membuat posisi PMI rentan tereksploitasi,” terangnya.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mendorong kedua negara segera melakukan pertemuan bilateral untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Seandainya dilakukan integrasi sistem perekrutan pekerja migran antara kedua negara, tetap akan merujuk pada kesepakatan yang sudah ditetapkan dalam MoU.

“Sistem yang ada di Malaysia secara teknis dapat digunakan selama ditujukan untuk mengimplementasikan kesepakatan yang ada dalam MoU,” kata Judha.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU