> >

Yasonna Sebut Lagu YouTube Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Ini Respons BRI

Kebijakan | 22 Juli 2022, 12:53 WIB
Menkumham Yasonna Laoly dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis, 21 Juli 2022. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube DJKI Kemenkumham/Dina Karina )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pekerja seni kini bisa menjaminkan hasil karya seninya untuk mengajukan kredit ke bank dan lembaga keuangan lainnya. Hal itu ia sampaikan saat berbicara dalam acara Roving Kekayaan Intelektual, di Yogyakarta, Kamis (21/7/2022).

Yasonna mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan payung hukum untuk hal tersebut. Yaitu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Belain tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu.

"Peraturan ini mengatur di antaranya skema pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank, yang berbasis kekayaan intelektual," kata Yasonna dikutip dari kanal Youtube DJKI Kemenkumham.

Ia menyampaikan, Pasal 7 ayat 1 PP itu menyebutkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bisa diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

“Itu artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," ujar Yasonna.

Baca Juga: Bebas Antre, Ini Cara Mudah Buat NPWP Online

Ia pun mencontohkan konten YouTube yang bisa dijadikan jaminan utang di bank. Asalkan, memiliki penonton hingga jutaan dan sudah didaftarkan hak kekayaan intelektual ke Kemenkumham, sehingga ada sertifikatnya.

“Kalau punya sertifikat kekayaan intelektual, merek, hak cipta atau hak cipta lagu. Lagu masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan penonton, itu sertifikatnya mempunyai nilai jual,” tutur Yasonna.

“Kalau tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa menggadaikannya ke bank,” ujarnya.

Kemudian, jaminan yang diajukan itu akan ditaksir nilainya oleh pihak bank. Seperi jaminan lainnya, semakin tinggi nilainya, maka jumlah pinjaman yang diberikan juga akan semakin besar.

“Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin besar,” ucapnya.

Baca Juga: Roblox, Yahoo, hingga DOTA Terancam Diblokir karena Belum Daftar ke Kominfo

Lantas, apakah pihak bank sudah siap menjalankan kebijakan baru itu? Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia.

"BRI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif," kata  Aestika saat dikonfirmasi Kompas TV, Jumat (22/7/2022).

Tapi, BRI menilai mekanisme pelaksanaan harus diperjelas.

"Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastruktur-nya, di antaranya seperti metode penilaian terhadap aset, metode pengikatan asset, teknis pelaksanaan eksekusi, dsb." ujarnya.

PP tentang Ekonomi Kreatif memang sudah terbitkan. Namun, pelaksanaannya baru akan berlaku 1 tahun sejak diundangkan, yaitu tepatnya 12 Juli 2023.

Baca Juga: BKN Sebut Jumlah PNS Akan Turun Drastis, Kalah Banyak dari PPPK   

Seperti dikutip dari salinan PP tersebut, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri dari proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Sementara dari sisi lembaga keuangan, dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual harus melakukan beberapa hal. Yakni melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.

Kemudian diikuti dengan penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

Sementara objek jaminan utang yang dimaksud berupa jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU