Diduga Mengandung Pestisida, Es Krim Haagen Dazs Rasa Vanila Ditarik BPOM
Kebijakan | 20 Juli 2022, 16:43 WIBSerta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.
Baca Juga: BPOM Perlu Bentuk Tim untuk Nilai Hasil Penelitian Penggunaan Ganja untuk Medis
Disarikan dari berbagai sumber, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.
Sementara Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO, belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
"Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tulis BPOM.
"Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia," bunyi pengumuman BPOM.
Baca Juga: Kontroversi Label BPA Kemasan Galon, BPOM Sebut Demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat yang masih menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Selain di Indonesia, produk tersebut juga sudah ditarik peredarannya di Perancis pada tanggal 6 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022 di Australia. Kemudian hal serupa juga dilakukan oleh Singapura pada 8 Juli 2022.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV