Aturan Rinci Soal Ganti Rugi Ternak Mati Karena PMK Segera Terbit
Ekonomi dan bisnis | 20 Juli 2022, 06:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah segera menerbitkan aturan mengenai pemberian ganti rugi kepada peternak yang hewan ternaknya mati karena penyakit mulut dan kuku (PMK).
Besaran ganti rugi akan disesuaikan dengan jenis ternak yang dimiliki.
"Peraturan ini akan segera dikeluarkan minggu ini. Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/7/2022).
Wiku menyampaikan, aturan yang akan dirilis memuat regulasi detil soal bantuan bagi peternak yang hewan ternaknya mati atau harus dipotong karena terserang PMK.
Berdasarkan data pada 18 Juli 2022 seluruh provinsi di Pulau Jawa dan sebagian provinsi di Pulau Sumatera dikategorikan berada dalam zona merah penularan PMK.
Baca Juga: Anggaran Ganti Rugi Terkait PMK Tak Kunjung Turun, Sejumlah Aturannya Pun Dinilai Rancu
Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan tergolong berada di zona kuning karena penularan PMK meliputi kurang dari 50 persen kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut.
Sedangkan Provinsi Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku masih berada di zona hijau, zona tanpa kasus penularan PMK pada ternak.
Wiku menegaskan, pemerintah terus berupaya menekan penularan PMK dengan melakukan biosekuriti, pemeriksaan, vaksinasi, pengobatan, dan pemotongan bersyarat ternak yang terserang PMK.
Hingga saat ini, pemerintah telah mengimpor tiga juta dosis vaksin dalam upaya mencegah penularan PMK. Vaksin tersebut berasal dari Prancis, China, Brazil, dan Argentina. Di saat bersamaan, vaksin PMK dalam negeri juga dalam proses pengembangan.
"Pemerintah telah melakukan impor tiga juta dosis vaksin yang jenisnya sudah disesuaikan dengan tipe virus PMK yang ada di Indonesia dan telah melalui uji kesesuaian terlebih dahulu sebelum didistribusikan," ujar Wiku.
Baca Juga: Wabah PMK Jangkiti Ternaknya, Peternak Sapi Beralih Ternak Kambing
"Saat ini pemerintah juga terus berupaya mengembangkan vaksin PMK buatan dalam negeri untuk memenuhi keperluan penanganan dan kontrol PMK di Indonesia," tambahnya.
Wiku menjelaskan, pemerintah mendistribusikan vaksin PMK impor dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pemerintah mendistribusikan 800.000 dosis vaksin dan hingga 18 Juli 2022 telah menggunakannya untuk melakukan vaksinasi PMK pada 540.978 hewan ternak.
Kemudian pada tahap kedua, pemerintah mendistribusikan 2,2 juta dosis vaksin PMK dan penyalurannya sampai sekarang masih berlangsung.
Sampai dengan 18 Juli 2022, ada tiga provinsi yang cakupan vaksinasi PMK-nya tergolong tinggi. Yaitu Jawa Timur yang sudah memvaksinasi 24.746 hewan ternak, Bali yang sudah memvaksinasi 3.559 hewan ternak, dan Jawa Tengah yang telah memvaksinasi 3.384 hewan ternak.
Tapi ada juga provinsi yang cakupan vaksinasi PMK-nya di bawah 25 persen.
"Kami mengimbau kepada provinsi-provinsi lainnya agar semakin gencar melakukan kegiatan vaksinasi terhadap hewan rentan PMK," ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :