> >

Airport Tax di 13 Bandara Ini Alami Kenaikan, Berikut Rincian Tarifnya

Ekonomi dan bisnis | 19 Juli 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi bandara. Daftar 13 bandara yang mengalami kenaikan airport tax, berikut rincian tarifnya. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau aiport tax naik.

Kenaikan airport tax ini disebut dilakukan guna memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandara sesuai peraturan perundang-undangan.

Diketahui, airport tax adalah biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara (bandara), terhitung sejak memasuki beranda (curb) keberangkatan hingga beranda kedatangan penumpang.

VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D Yogisworo menuturkan, tercatat ada 13 bandara yang mengalami kenaikan airport tax.

 

"Dapat kami sampaikan bahwa, penyesuaian tarif PJP2U sudah termasuk PPN 11 persen," kata Yogi, sebagaimana diwartakan Kompas.com, Selasa (19/7/2022). 

Untuk diketahui, kenaikan airport tax sudah diberlakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara yakni Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang.

Sementara itu terdapat tambahan 11 bandara yang menaikan airport tax pada 16 Juli 2022. Adapun  Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adisupcito Yogyakarta.

Baca Juga: Vaksin Booster jadi Syarat Penerbangan, Bisa Diperoleh di Bandara AP II, Ini Daftarnya

Berikut tarif airport tax di 13 bandara:

1. Bandara Pattimura Ambon

  • Domestik dari Rp50.000 menjadi Rp70.000
  • Internasional dari Rp150.000 menjadi Rp175.000

2. Bandara El Tari Kupang

  • Domestik dari Rp40.000 menjadi Rp70.000
  • Internasional dari Rp150.000 menjadi Rp175.000

3. Bandara Juanda Surabaya

  • Domestik dari Rp101.000 menjadi Rp119.880
  • Internasional tetap Rp230.000

4. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

  • Domestik dari Rp102.000 menjadi Rp.119.880
  • Internasional tetap Rp230.000

5. Bandara SMAS Sepinggan Balikpapan

  • Domestik dari Rp115.000 menjadi Rp119.880
  • Internasional tetap Rp230.000

6. Bandara Adi Soemarmo Solo

  • Domestik dari Rp90.000 menjadi Rp99.000
  • Internasional tetap Rp200.000

7. Bandara Adisuipto Yogyakarta

  • Domestik dari Rp50.000 menjadi Rp69.930
  • Internasional tetap Rp150.000

8. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang

  • Domestik dari Rp.100.000 menjadi Rp.114.330

Internasional tetap Rp210.000

9. Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok

  • Domestik dari Rp60.000 menjadi 106.560
  • Internasional dari Rp200.000 menjadi Rp.250.860

10. Bandara Sam Ratulangi Manado

  • Domestik dari Rp60.000 menjadi Rp102.120
  • Internasional dari Rp150.000 menjadi Rp202.220

11. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

  • Domestik dari Rp100.000 menjadi Rp114.330
  • Internasional tetap Rp200.000

12. Bandara Frans Kaisiepo Biak

  • Domestik dari Rp30.000 menjadi Rp66.600
  • Internasional tetap Rp150.000

13. Bandara Sentani Jayapura

  • Domestik dari Rp55.000 menjadi Rp94.350
  • Internasional tetap Rp185.000

Baca Juga: Bangun Bandara Kediri, Ini Gurita Bisnis Gudang Garam Milik Orang Terkaya ke-7 RI

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU