> >

Catat, Telat Perpanjang SIM Sehari, Harus Bikin Baru Lagi Lho!

Kebijakan | 19 Juli 2022, 12:57 WIB
Ilustrasi - Polda Metro Jaya menyediakan 24 titik layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jabodetabek (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Cara Top Up Flazz BCA Lewat ATM, BCA Mobile, dan Mesin EDC BCA


3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru. 
8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

Baca Juga: Mengenal Frugal Living, Hidup Hemat yang Sering Disamakan dengan Pelit


9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
Pilih SATPAS penerbit
11. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
11.Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
12. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI. 
13.  Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
14. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU