> >

MS Glow Pilih Rilis Skin Care Berbahan Emas 24 Karat saat Kalah Gugatan Rp37 Miliar

Ekonomi dan bisnis | 14 Juli 2022, 14:45 WIB
Beauty vlogger Cut Rizki, founder MS Glow Maharani Kemala, founder MS Glow Shandy Purnamasari dan penyanyi Lesty Kejora. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemilik dan pendiri produk kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari menyatakan pihaknya tetap beroperasi seperti biasa.

Produksi juga terus berjalan meski MS Glow kalah dalam gugatan sengketa merek di Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur, dengan PS Glow.

"Produk @msglowbeauty masih terus diproduksi dan didistribusikan melalui semua seller terdekat di Indonesia dan cabang klinik@msglowaestheticclinic tetap beroperasi seperti biasanya," tulis Shandy dalam unggahan akun Instagram pribadinya, Kamis (14/7/2022).

Bahkan, baru saja MS Glow merilis produk pembersih muka dengan kandungan emas 24K. Shandy menyebut produk itu bisa membantu membersihkan kulit secara maksimal, mencerahkan kulit, menenangkan kulit dan menguatkan skin barrier.

"Produk terbaru yang kita lahirkan hari ini tentunya didukung dengan riset dan pengembangan produk yang cukup lama," kata Shandy dalam siaran persnya, Kamis (14/7).

Baca Juga: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Bayar Ganti Rugi Rp37 M dan Hentikan Produksi

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari PT PStore Glow Bersinar Indonesia terkait sengketa merek dagang, pada 12 Juli 2022 kemarin.

Dalam kasus ini, pihak tergugat yang meliputi PT Kosmetik Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Narthalia, kalah dari Putra Siregar.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian isi putusan majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa subbisnis milik Putra Siregar memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow.

Baca Juga: Berkurban 2.008 Ekor, Putra Siregar Pecahkan Rekor MURI saat Tengah Mendekam di Tahanan

Merek datang PStore Glow ini disebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III, yakni kosmetik.

Majelis hakim menilai bahwa keenam tergugat menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

Selanjutnya, majelis hakim meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp37 miliar secara tunai.

Tak hanya itu, para tergugat juga harus menghentikan produksi MS Glow, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek dagang MS Glow yang telah beredar di wikayah hukum Negara Republik Indonesia.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU