> >

Cek Syarat Perjalan Terbaru Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, Berlaku 17 Juli

Ekonomi dan bisnis | 13 Juli 2022, 07:28 WIB
Ilustrasi. Teknisi dan tim pelaksana perawatan dan sterilisasi armada Lion Air Group. (Sumber: Istimewa/Lion Air Group)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lion Air Group mengeluarkan syarat perjalanan udara terbaru, menyesuaikan aturan dari Kementerian Perhubungan. Aturan tersebut berlaku untuk maskapai Lion Air, Wings Air dan Batik Air, serta berlaku efektif mulai 17 Juli 2022.

Dikutip dari siaran pers Lion Air Group, Rabu (13/7/2022), berikut syarat perjalanan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air:

Syarat vaksinasi dan tes Covid-19 usia 6-17 tahun:

1. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) usia di atas 17 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR

Baca Juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli, Bisa Beda Jenis Dengan Vaksinasi Sebelumnya

2. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Selain itu, dapat melakukan vaksinasi dosis Booster on-site saat keberangkatan

 

3. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis pertama usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif PCR Masa berlaku 3x24 jam

4. Bagi calon penumpang belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat vaksinasi dan tes Covid-19 usia 6-17 tahun:

1. Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan hasil tes negatif Covid-19.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Terbaru: PeduliLindungi Wajib, Sudah Vaksinasi Booster Tak Perlu PCR

Syarat perjalanan udara untuk usia di bawah 6 tahun

1. Bagi calon penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 dan tak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19.

2. Calon penumpang wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya selalu memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.

"Seluruh armada Lion Air dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat. HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di kabin dan menyaring lebih dari 99,9 persen jenis virus, kuman, serangga dan bakteri," kata Danang dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Vaksin Booster Laris Manis Usai Jadi Syarat Perjalanan Mudik

"Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Siklus udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat," ujarnya.

Ia menegaskan, selama pemberlakuan Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022, bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU