PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Anies Harus Batalkan Revisi UMP Jakarta 2022
Kebijakan | 12 Juli 2022, 12:26 WIBKepgub tersebut menyatakan kenaikan UMP Jakarta hanya 0.85 persen atau sebesar 35 ribu.
Penggugat juga menghukum tergugat atau Anies untuk membayar biaya perkara.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV