> >

PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Anies Harus Batalkan Revisi UMP Jakarta 2022

Kebijakan | 12 Juli 2022, 12:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta International Stadium (JIS), Minggu (10/7/22). (Sumber: Kompas.tv/Hasya Nindita)

Kepgub tersebut menyatakan kenaikan UMP Jakarta hanya 0.85 persen atau sebesar 35 ribu. 

Penggugat juga menghukum tergugat atau Anies untuk membayar biaya perkara.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU