Bukalapak Bantah Masih Kerja Sama dengan ACT: Sudah Berakhir Sejak 2019
Ekonomi dan bisnis | 7 Juli 2022, 09:54 WIBBahkan Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang ACT, karena ditemukan pelanggaran aturan terkait pemotongan dana sumbangan.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga dana yang dihimpun ACT tidak langsung disumbangkan.
Melainkan dana-dana yang masuk dari masyarakat dikelola secara bisnis untuk mencari keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehinga ini tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan, Tetapi dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7).
Tak hanya itu, PPATK juga mengindikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan aktvitas terorisme oleh lembaga kemanusiaan ACT.
Saat ini PPATK juga telah memblokir 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 Jasa Penyedia Keuangan atau Bank.
Baca Juga: Presiden ACT Patuhi Keputusan Soal Pencabutan Izin oleh Kemensos
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV