> >

Kemenko Perekonomian Bahas Beban Peternak Terdampak PMK, Ada Opsi Relaksasi Kredit

Ekonomi dan bisnis | 6 Juli 2022, 11:36 WIB
Pertemuan antara Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Satgas Penanganan PMK dan Anggota DPRD Jawa Timur Komisi B Bidang Perekonomian di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/7/2022). (Sumber: Kemenmko Perekonomian)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah membahas program restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat atau KUR bagi para peternak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Untuk dampak ekonomi, khususnya guna meringankan beban kredit para peternak yang melalui KUR, saat ini sedang dibahas program yang paling tepat untuk melakukan semacam relaksasi melalui restrukturisasi KUR untuk para peternak terdampak,” sebut Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso seperti dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).

Dia menerangkan, Satgas Penanganan PMK bergerak cepat untuk penanganan PMK serta dampak ekonomi bagi peternak dan daerah. Termasuk menerima kedatangan rombongan DPRD Provinsi Jawa Timur

Dalam pertemuan yang dihadiri Satgas Penanganan PMK dan Anggota DPRD Jawa Timur Komisi B Bidang Perekonomian menyampaikan perkembangan terkini kondisi di lapangan hingga berbagai masukan dan usulan terkait penanganan PMK di Jawa Timur.

Beberapa masukan yang disampaikan adalah terkait dengan upaya cepat penanganan PMK melalui percepatan vaksin dan obat, perlunya bantuan sosial dan relaksasi kredit bagi peternak yang terdampak PMK.

Pihak DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan perkembangan kondisi lapangan di berbagai daerah di Jawa Timur yang sudah seluruhnya terdampak PMK, mengusulkan pengaturan lebih lanjut penggunaan BTT (Belanja Tidak Terduga) di daerah, perlunya segera membantu ekonomi para peternak terdampak (terutama terkait relaksasi pinjaman/ KUR), masukan terkait mekanisme penggantian ternak dan perlunya Satgas Pusat melibatkan secara aktif Satgas Daerah serta melakukan sosialisasi dan penjelasan yang masif kepada masyarakat luas.

Baca Juga: Kasus PMK Bertambah Jadi 320.016 Ekor Hewan Ternak, Tersebar di 21 Provinsi

Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Wiku Adisasmito pun menuturkan, penanganan PMK memang paling efektif melalui vaksinasi. Namun, peternak juga bisa melakukan cara terbaik dalam mengatasi penyebaran kasus PMK, yakni dengan sistem sanitasi yang baik dan peningkatan kondisi kesehatan ternak.

Wiku menyebutkan, untuk menyiapkan panduan dasar penanganan PMK, hingga kini Satgas PMK telah mengeluarkan 3 Surat Edaran (SE), yakni SE Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Daerah, SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku, dan SE Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Adapun, hingga 4 Juli 2022, wilayah Indonesia yang terdampak PMK tercatat mencapai 21 provinsi, 231 kabupaten/kota dengan kondisi 317.889 ekor ternak yang sakit, 106.925 ekor sudah sembuh, 3.489 ekor potong bersyarat, dan 2.016 ekor mati.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU