Pemprov Papua Belum Mulai Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi
Kebijakan | 28 Juni 2022, 00:25 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV – Sosialisasi kebijakan baru pemerintah mengenai pembelian dan penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di Papua masih menunggu petunjuk teknis.
"Untuk di Papua sendiri kami belum melakukan sosialisasi perubahan sistem penjualan dan pembelian MGCR (minyak goreng curah rakyat ) kepada masyarakat, karena masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait," kata Kabid Perdagangan Disperindagkop, UKM dan Naker Papua Herman Bleskadit di Jayapura, Senin (27/6/2022), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, setiap kebijakan baru dari pemerintah akan ada Surat Edaran dan petunjuk teknis ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Apabila sudah ada petunjuk teknis, kata dia, barulah pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat.
“Kalau sudah ada edaran dan petunjuk teknis dari Dirjen terkait, mungkin mulai bulan depan kami bisa sosialisasikan,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Tandan Kelapa Sawit Anjlok Imbas Minyak Goreng, Dinilai Kelewatan
Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Perdagangan Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja (Disperindagkop) setempat mengimbau agar warga dapat menyesuaikan kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, Herman Bleskadit menilai, perubahan sistem tersebut dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Namanya kebijakan pemerintah jadi harus dilaksanakan tapi memang ada provinsi yang cocok dengan kebijakan itu, sementara di provinsi lain mungkin butuh waktu penyesuaian,” katanya.
Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan bagi warga yang belum punya aplikasi tersebut, bisa membeli dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Baca Juga: Mulai 11 Juli, Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000/Liter Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, pemerintah memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Masyarakat bisa membeli minyak goreng murah hingga 10 kg per hari, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, mulai 11 Juli 2022. Kebijakan itu akan disosialisasikan selama dua pekan.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara