> >

Dibayangi Risiko Global, Penerapan Pajak Karbon Ditunda

Kebijakan | 27 Juni 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi emisi karbon dioksida. Pemerintah mulai tahun depan akan menarik pajak karbon dengan sasaran pertama adalah PLTU Batubara. (Sumber: SHUTTERSTOCK/aapsky)

”Pemerintah tetap menjadikan penerapan pajak karbon pada tahun 2022 sebagai capaian strategis yang menjadi contoh dalam pertemuan tingkat tinggi G20,” ujarnya.

Tarif pajak karbon

Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan mencatat bahwa tarif pajak karbon paling rendah adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Tarif tersebut sebenarnya jauh lebih kecil dari usulan awal Rp 75.

Dengan tarif Rp 30, Indonesia termasuk negara dengan tarif terendah di dunia untuk urusan pajak karbon.

Penetapan pajak karbon di Indonesia memakai skema cap and tax atau mendasarkan pada batas emisi. Dari skema itu, dapat dilihat ada dua mekanisme yang digunakan, yaitu menetapkan batas emisi yang diperbolehkan untuk setiap industri serta menentukan tarif pajak yang harus dibayarkan setiap satuan tertentu.

Secara umum, skema cap and tax ini mengambil jalan tengah antara skema carbon tax dan cap-and-trade yang lazim digunakan di banyak negara.

Modifikasi skema pajak karbon tentu diperlukan karena ada perbedaan ekosistem industri antarwilayah, termasuk respons publik terhadap aturan baru tersebut.

Baca Juga: Pajak Karbon Dimulai Tahun Depan, Sektor Awal yang Disasar adalah PLTU Batubara

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU