> >

Menteri ESDM Sebut Harga Keekonomian BBM Tembus Rp30.000/Liter

Ekonomi dan bisnis | 27 Juni 2022, 10:26 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif melakukan inspeksi mendadak ke SPBU di Kota Bengkulu, Minggu (10/4/2022). (Sumber: Antara )

"Pertalite (RON 90) saja dijual Rp 7.650, Pertamax (RON 92) kita jual Rp 12.500. Makanya, kita perlu mengingatkan ke masyarakat agar menggunakan BBM seefisien mungkin. Ini berdampak pada (membengkaknya) alokasi subsidi," ujar Arifin.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Penipuan Takaran BBM di SPBU Serang

Pemerintah tentu harus menyiapkan bantalan subsidi yang jumlahnya jumbo, mencapai ratusan triliun rupiah, agar bisa menyediakan BBM dengan harga terjangkau untuk masyarakat. Namun, pemerintah juga harus memperketat pengawasan konsumsi BBM bersubsidi, agar tidak digunakan oleh yang tidak berhak.

Sebelumnya, BPH Migas mengungkap ada sejumlah modus penyimpangan BBM bersubsidi, yang menyebabkan konsumsi jenis bensin tersebut melebihi Kuota yang ditetapkan. Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pihaknya banyak menemukan tangki mobil yang dimodifikasi dan mobil plat merah yang ikut "minum" BBM bersubsidi.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (23/6/2022).

"Di situ ada pengisian ke dalam mobil yang tangkinya di modifikasi itu beberapa sering kami ketemu," kata Erika.

Modifikasi tangki yaitu kendaraan, yang biasanya truk tambang atau sawit, yang mengganti tangkinya dengan kapasitas lebih besar. Sehingga mereka bisa menikmati lebih banyak solar subsidi.

Baca Juga: BBM Bakal Kena Cukai, Siap-Siap Harga Naik? Ini Kata Pertamina

"Kemudian juga misalnya pengisian ke kendaraan mobil dinas atau pelat merah, itu kan juga tidak diperbolehkan," ujar Erika.

Atas dasar temuan itu, BPH Migas merekomendasikan sanksi administrasi serta menyarankan Pertamina memberikan sanksi operasional kepada SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan.

"Jadi hal-hal seperti ini, kita tindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi berupa tidak diberikan subsidi, artinya diberlakukan sebagai JBU (jenis bahan bakar umum)," ucapnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU