> >

SPBU di Serang Ditutup Selama 6 Bulan, Sanksi Karena Kurangi Takaran Bensin

Ekonomi dan bisnis | 24 Juni 2022, 10:47 WIB
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko (kanan) menunjukan barang bukti dari SPBU di Kibin, Kabupaten Serang, Banten. (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pertamina akhirnya menutup SPBU yang melakukan penipuan takaran bensin di Serang, Banten. Sanksi penutupan itu diberikan kepada SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Sanksi diberikan selama 6 bulan.

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, di SPBU tersebut ditemukan adanya kegiatan penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

"Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi penutupan SPBU selama 6 bulan terhadap SPBU 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser," kata Eko seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Eko menyebut, tindakan itu sangat merugikan masyarakat. Pertamina juga mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut oleh Polda Banten.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Penipuan Takaran BBM di SPBU Serang

Pertamina Patra Niaga sebagai operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," ujar Eko.

Eko mengimbau masyarakat di sekitar SPBU tersebut untuk membeli BBM di SPBU lainnya, yang lokasinya dekat. Yaitu SPBU 3442117 Gorda Kibin adalah SPBU 3442120 yang berjarak sekitar 4.5KM dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5 kilometer.

Kasus itu berhasil diungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.

Baca Juga: BPH Migas Ungkap Mobil Plat Merah Ikut Konsumsi BBM Subsidi, Kok Bisa?

Berikut fakta-faktanya:

1. Menggunakan "remote control"
Para tersangka mengurangi takaran bensin tidak secara manual, namun menggunakan alat tertentu dengan cara kerja seperti "remote control". Sehingga pembeli tidak menyadari mereka sudah dicurangi.

Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menjelaskan, pengelola memodifikasi dispenser pengisian BBM dengan memasang komponen elektrik.

Komponen itu dirangkau dengan saklar otomatis yang dapat merubah takaran tanpa sepengetahuan konsumen.

"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," kata Condro.

2. Berlangsung selama bertahun-tahun
Kedua tersangka melakukan praktik kejahatan tersebut selama 6 tahun, yaitu sejak tahun 2016 hingga tahun 2022.

Baca Juga: Migor Curah akan Diganti Kemasan Sederhana Dijual Waralaba dan Supermarket

3. Kedua tersangka sudah berusia lanjut
Saat kasus ini diungkap polisi, kedua tersangka berinisial BP dan FT sudah berusia di atas 60 tahun. Yaitu masing-masing 68 tahun dan 61 tahun. Sehingga mereka tidak ditahan namun tetap diproses hukum.

"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. Keduanya sebagai manajer dan owner," ucap Condro.

4. Raup miliaran rupiah
Dari penipuan selama 6 tahun, kedua pelaku mendapat keuntungan hingga Rp7 miliar.

"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangka takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp4 juta sampai Rp6 juta per hari," ujar Condro.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU