> >

Kenali Kejahatan Soceng yang Bisa Curi PIN ATM hingga Nama Ibu Kandung

Ekonomi dan bisnis | 22 Juni 2022, 11:09 WIB
Ilustrasi tindak kejahatan Social Engineering atau Soceng yang bisa mengutip data pribadi keuangan dan menguras isi rekening. (Sumber: Otoritas Jasa Keuangan )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan, tengah marak tindak kejahatan keuangan berupa sosial engineering atau soceng. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, soceng adalah cara untuk mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses keuangan tertentu yang diinginkan.

"Soceng menggunakan manipulasi psikologis dengan mempengaruhi pikiran korban melalui berbagai cara dan media yang persuasif dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku," begitu penjelasan OJK di laman instagram resminya, Rabu (22/6/2022).

OJK menegaskan, soceng sangat berbahaya karena pelaku kejahatan soceng akan mengambil data dan informasi pribadi anda untuk keuntungan mereka. Seperti mencuri semua yang di rekening, mengambil alih akun, atau menyalahgunakan data pribadi untuk kejahatan.

Biasanya, pelaku soceng akan mencuri username aplikasi, password, pin, mpin, kode otp, nomor kartu ATM, kartu kredit, kartu debit, nama ibu kandung dan informasi lainnya dari korban.

Baca Juga: Waspada Penipuan CS Bank Palsu, Ini Ciri dan Tips Menghindarinya

OJK mengingatkan, masyarakat tidak perlu panik jika tiba-tiba dihubungi oleh pelaku soceng.

"Jika ada oknum yang mengaku pegawai bank menghubungimu meminta data pribadi, jangan diberikan," kata OJK.

"Pastikan hanya menggunakan aplikasi dan menghubungi layanan resmi bank atau lembaga jasa keuangan," ujarnya.  

OJK pun mengidentifikasi ada 4 modus aksi "begal rekening" Soceng yang marak dilakukan. Yaitu:

1. Info perubahan tarif

Yang pertama adalah modus berupa informasi perubahan tarif transfer. Pelaku akan menghubungi korbannya untuk menyampaikan informasi tersebut.

Jika korban menolak, pelaku akan mengirimkan sebuah link untuk mengisikan data pribadi baik itu PIN, OTP, hingga Password.

Baca Juga: Simak Tips Pilih Perusahaan Asuransi Dari OJK Agar Tak Terjebak Perusahaan Abal-abal

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU