> >

Hari Ini Bertemu Jajaran PLN, Pelanggan Kena Denda Rp68 Juta Bakal Minta Penghapusan Denda

Bumn | 22 Juni 2022, 09:53 WIB
Seorang pelanggan PLN mengunggah sejumlah foto di akun Instagramnya yang berisi bahwa dirinya diminta membayar Rp 68 juta oleh PLN karena segel meteran listrik yang digunakannya palsu. (Sumber: Instagram @sharonwicaksono)

Dia menuturkan pertemuan ini akan dilakukan dengan menghadirkan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Kronologi Denda Rp68 Juta dan Penjelasan PLN

Sharon sebelumnya mengunggah ke akun Instagramnya kronologi dirinya terkena denda Rp68 juta

Melalui media sosialnya ini diunggah pula sejumlah foto berisi bahwa dirinya diminta membayar Rp 68 juta oleh PLN karena segel meteran yang sudah digunakannnya sejak tahun 1993, dinyatakan palsu. 

Pada postingan itu dia menyertakan foto perbedaan segel meteran asli dan segel palsu yang terpasang di meteran pelanggan menurut PLN.

Baca Juga: Jokowi Sentil Pertamina dan PLN Agar Tak Bergantung Pada Subsidi Pemerintah

Pada narasi postingan tersebut, rumah pelanggan PLN berinisial SW didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, saat itu SW sedang tidak berada di rumah.

SW merasa petugas PLN tersebut mencari-cari kesalahan, dan meteran milik SW perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut. Saat dibawa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran SW tidak asli dan diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.

Sharon merasa diperas oleh pihak PLN. Sebab, ia mengaku orang awam. Ia juga sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda. Dia merasa heran kenapa segel meteran yang sudah dipasang sejak 1993 baru dipermasalahkan sekarang. 

"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini." 

Berdasarkan keterangan PLN, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik, PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan.

"Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," kata Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul. 

Untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, lanjutnya, dilakukan uji laboratorium yang disaksikan langsung oleh pelanggan. Dan hasilnnya  menunjukkan segel kWh meter tidak sesuai standar, yang mana ini termasuk dalam kategori pelanggaran.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU