Heboh Pelanggan Diminta Denda Rp 68 Juta, PLN Minta Lakukan Pertemuan
Bumn | 21 Juni 2022, 07:05 WIB"Atas hasil lab itu, pelanggan mengajukan keberatan. PLN dengan sangat kooperatif memfasilitasi keberatan tersebut," katanya.
Sebelumnya, unggahan di akun Instagram @sharonwicaksono soal diminta membayar denda Rp 68 juta oleh pihak PLN karena segel meteran yang palsu ramai dibahas di media sosial.
Pada postingan itu terdapat foto perbedaan segel meteran asli menurut PLN dan segel palsu yang terpasang di meteran pelanggan.
Pada narasi postingan tersebut, rumah pelanggan PLN berinisial SW didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, saat itu SW sedang tidak berada di rumah.
SW merasa petugas PLN tersebut mencari-cari kesalahan, dan meteran milik SW perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut. Saat dibawa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran SW tidak asli dan diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.
Dari tagihan itu, SW merasa diperas oleh 'oknum' pihak PLN. Sebab, ia mengaku orang awam yang tidak mengerti mengenai menteran listrik, terlebih segel meteran listrik itu sudah digunakan dari tahun 1993. SW pun mengaku sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak membayar denda.
"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulis postingan pada akun @sharonwicaksono.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com