> >

Komisi VI DPR Kaji Usulan Tambahan Penyertaan Modal Negara Senilai Rp4,1 T dalam Proyek Kereta Cepat

Ekonomi dan bisnis | 17 Juni 2022, 12:40 WIB
Pekerja mengoperasikan kereta khusus untuk memasang rel di Depo Kereta Api Cepat Jakarta Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Raisan Al Farisi)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi VI DPR RI akan mengkaji usulan PT Kereta Api Indonesia (Persero) tentang penambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp4,1 triliun dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

"Komisi VI DPR RI menerima dan memahami penjelasan dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk selanjutnya akan mendalami usulan tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Tambahan PMN itu dibutuhkan pada tahun 2022, sehingga akan diusulkan dari APBN 2022 dalam surat terpisah setelah ada keputusan dari Komite Kereta Cepat sebagaimana Perpres No 93 Tahun 2021.

Kemudian, terkait usulan penambahan PMN tersebut, Sarmuji meminta Dirut KAI untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan DPR dalam hal ini Komisi VI DPR RI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Nanti, harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak," tegas Sarmuji.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat di Atas Jembatan Bekasi yang Viral Tetap Lanjut

Sementara untuk proyek KCJB yang melintang di atas Jembatan Antelope Kota Bekasi, Jawa Barat, dipastikan dapat berlanjut dengan pengawasan penuh dari kontraktor pelaksana kegiatan.

Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Rahadian Ratry mengatakan, pada prinsipnya warga menyepakati sistem pengaturan lalu lintas dengan tetap memanfaatkan Jembatan Antelope eksisting dan proses pembangunan proyek KCJB dapat berlanjut.

Demi keamanan pengguna jalan, pihaknya memasang portal pembatas ketinggian di dua sisi serta lampu penerangan.

"Kemudian melakukan penjagaan 24 jam dalam tiga sif untuk memastikan warga aman ketika melintas," kata Rahadian melalui keterangan resmi pada Selasa (14/6) lalu.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU