> >

BBM Bakal Kena Cukai, Siap-Siap Harga Naik? Ini Kata Pertamina

Kebijakan | 16 Juni 2022, 13:07 WIB
Ilustrasi ketersediaan BBM subsidi jenis Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (Sumber: Shutterstock/Wisely)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana mengenakan cukai pada ban karet, bahan bakar minyak (BBM), serta deterjen. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara dari cukai, hal itu juga untuk mengurangi konsumsi 3 jenis barang tersebut.

Jika cukai diterapkan, harga ban karet, BBM, dan deterjen tentu akan naik.

Namun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, belum ada pembicaraan antara Pertamina dengan pemerintah terkait rencana pengenaan cukai pada BBM.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan dengan Pertamina,” kata Irto saat dikonfirmasi Kompas TV, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah Ancang-Ancang Kenakan Cukai untuk BBM, Detergen Baju, hingga Minuman Manis Kemasan

Ia menyampaikan, rencana pengenaan cukai untuk BBM masih menjadi kajian internal Kementerian Keuangan.

Jika sudah siap diterapkan, pihak terkait seperti Pertamina akan diajak berkoordinasi.

“Menurut informasi yang kami dapat, hal tersebut masih merupakan kajian internal Kemenkeu yang penerapannya pasti akan dikoordinasikan dengan para pihak terkait,” tutur Irto.

Rencana perluasan pengenaan cukai sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat rapat panitia kerja (Panja) RAPBN Tahun Anggaran 2023, Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan, rencana tersebut merupakan rencana dalam konteks jangka panjang atau tidak akan berlaku seketika.

"Jadi, ini adalah dalam konteks kami menimbang-nimbang kiri dan kanan, tetapi tentunya ini dalam, ya... 5 tahun ke depan, jangka menengah, jangka panjang. Jadi kami siapkan," ujar Febrio.

Baca Juga: Fakta-fakta BBM dan LPG Bersubsidi: Mayoritas Diimpor dan Lebih Banyak Dinikmati Orang Mampu

Dalam paparannya, Febrio mengatakan, ada tiga pengelompokan barang kena cukai, yaitu existing, persiapan, dan kajian.

Adapun tiga barang yang kena cukai yang sedang berlaku yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

“Barang kena cukai termasuk yang existing adalah hasil tembakau, MMEA, etil alkohol,” jelasnya.

Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM, dan detergen.

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber :


TERBARU