Ekonom Sebut Dampak Kenaikan Listrik 1 Juli Terhadap Inflasi Sangat Kecil
Ekonomi dan bisnis | 13 Juni 2022, 22:09 WIBMenurut Dendi, potensi pertumbuhan yang berasal dari peningkatan harga komoditas ekspor tersebut harus dioptimalkan sebaik mungkin.
"Sehingga bisa menjadi salah satu engine of growth (mesin pertumbuhan) dari beberapa komoditas ekspor," terang Dendi,
Dendi menilai, secara umum, ancaman stagflasi bisa relatif ditahan.
"Artinya kita masih bisa tumbuh dengan inflasi yang relatif terjaga," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk lima golongan, mulai 1 Juli 2022.
Kelima golongan itu adalah golongan R2 (3.500-5.500 VA) atau rumah tangga menengah, R3 (6.600 VA ke atas) atau rumah tangga, P1 (6.600VA sampai 200kVA) atau kantor pemerintah di tegangan rendah, P2 (200 kVA ke atas) atau kantor pemerintah, dan P3 atau Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.
Baca Juga: Pengumuman! Tarif Listrik 5 Golongan Ini Naik Mulai 1 Juli 2022
"Kita fokus pada golongan yang non subsidi di antaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar. Yang rumah tangga kecil kita masih proteksi," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konferensi pers yang dipantau Kompas.tv secara virtual, Senin (13/6/2022).
"Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga," ujarnya.
Rida mengatakan, kenaikan itu dilakukan sudah dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya adalah kenaikan Indonesian Crude Price (ICP).
Pemerintah juga yakin kenaikan tarif listrik golongan tersebut tidak akan berdampak pada daya beli masyarakat.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV