> >

Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Merangkap Calon Legislatif, Kepala Daerah ataupun Pengurus Parpol

Bumn | 13 Juni 2022, 11:11 WIB
Presiden Jokowi memberikan sambutan di Global Platform for Disaster Risk Reduction, Bali, Rabu (25/5/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Selain ketentuan diatas, Presiden Jokowi juga meminta direksi dan Komisaris bertanggung jawab jika BUMN mengalami kerugian. Menteri BUMN yang menjabat juga bisa menggugah mereka ke pengadilan karena telah menyebabkan kerugian negara.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU