Peraturan Baru BUMN, Menteri Bisa Pecat Hingga Gugat Direksi yang Bikin Rugi
Bumn | 13 Juni 2022, 10:25 WIB"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas,"
Anggota Komisaris tidak dapat mempertanggungjawabkan kerugian seperti di Pasal 59 ayat 2, apabila:
a. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan/perum dan sesuai dengan maksud tujuan perseroan/perum
b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian
c. Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul dan berlanjutnya tindakan tersebut.
Kewenangan Menteri BUMN memecat direksi perusahaan pelat merah tercantum pada pasal 23 ayat 1. Yakni, dengan alasan demi kepentingan dan tujuan perusahaan pelat merah.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 23 Ayat 1, anggota direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya.
Baca Juga: Masuk Uji Klinis Tahap III, Vaksin BUMN Diprioritaskan untuk Anak dan Booster
Kemudian, Pada Pasal 23 Ayat 2 disebutkan, pemberhentian direksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan berdasarkan kenyataan anggota direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, atau
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :