> >

Garuda Ajukan Sejumlah Opsi Pembayaran Utang ke Kreditur, Begini Skemanya

Bumn | 10 Juni 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi - Garuda Indonesia ajukan proposal perdamaian sebagai bagian dari tahapan negosiasi restrukturisasi utang. (Sumber: AP Photo/Dita Alangkara, File)

JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengajukan proposal perdamaian sebagai bagian dari tahapan negosiasi restrukturisasi utang.

Sejumlah opsi perdamaian kepada pada kreditor setelah daftar piutang tetap senilai total 8,3 miliar dollar AS diterbitkan antara lain, pembayaran melalui kas operasional, mengonversi utang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, dan penawaran instrumen restrukturisasi berbentuk surat utang baru dan ekuitas.

Skema restrukturisasi itu akan menyesuaikan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha dan jenis entitas bisnis.

Terkait dengan instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas, Garuda nantinya juga akan menawarkan penyelesaian kewajiban usaha khususnya kepada lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan di atas Rp 255 juta.

Pembayaran dengan skema itu akan dilakukan melalui penerbitan surat utang baru senilai total 800 juta dollar AS dan ekuitas dengan nilai total 330 juta dollar AS.

Penawaran surat utang dan ekuitas senilai itu akan diselaraskan dengan perkembangan negosiasi dan komunikasi bersama para kreditor.

Baca Juga: Terus Bergulir, Kejagung Periksa 2 Mantan Petinggi PT Garuda dalam Perkara Dugaan Korupsi

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penawaran skema restrukturisasi ini masih akan terus dibahas dan dimatangkan bersama seluruh kreditur.

Garuda juga mendiskusikan langkah-langkah tersebut dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara.

”Kami menyusun proposal perdamaian ini untuk menghasilkan solusi terbaik dan optimal dalam penyelesaian kewajiban usaha dengan mempertimbangkan rencana bisnis, kondisi pasar, dan berbagai masukan dari kreditur,” ujarnya melalui siaran persnya yang dikutip Jumat, (10/6/2022).

Perpanjangan sidang proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap Garuda Indonesia di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah sampai pada penyampaian proposal perdamaian Garuda Indonesia.

Hal itu menyusul penerbitan daftar piutang tetap (DPT) oleh Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia. Total klaim tagihan kreditur yang harus dibayar Garuda senilai total 8,3 miliar dollar AS.

Irfan mengaku, Garuda Indonesia telah meminta para kreditur segera meninjau DPT dan memberi masukan Tim Pengurus PKPU atas nilai yang tercantum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Harapan ini yang terus kami perkuat dengan komunikasi yang solid bersama seluruh kreditur yang tidak hanya bertujuan untuk menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang semakin agile dalam memaksimalkan kinerja usaha, melainkan juga menghadirkan ekosistem bisnis yang lebih sustain ke depannya," tutur Irfan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU