> >

Fraksi PKS dan YLKI Usul Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub

Kebijakan | 7 Juni 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi ujian SIM. (Sumber: dok_satlantas.res.semarang.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengusulkan agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dialihkan dari Polri menjadi wewenang Kementerian Perhubungan.

Usulan tersebut ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Ia menyebut, salah satu faktor yang menyebabkan banyaknya kecelakaan, adalah penerbitan SIM.

"Kami menengarai, sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak hal-hal yang kurang fair. Sehingga fenomena-fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan. Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM direview, dikaji kembali," kata Tulus saat dihubungi Kompas TV, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Spongebob Dunia Nyata, Pria Ini Gagal Ujian SIM hingga 192 Kali

"Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa diposting di sektor perhubungan," lanjutnya.

Menurut Tulus, jika pengujian dan penerbitan SIM dialihkan ke Kemenhub, Kepolisian lebih berperan dari sisi penegakan hukumnya.

Suara serupa juga datang dari Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Ia mengatakan, intansi yang menerbitkan dan mengawasi penggunaan SIM harus berbeda.

"Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda," ujar Suryadi seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/6).

Baca Juga: Tidak Menyerah! Pria Ini Akhirnya Lulus Ujian SIM di Ujian ke 157 Kali

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU