> >

55 Ribu Wajib Pajak Ikuti Program PPS, Satfsus Menkeu Optimistis Meningkat Sebulan Terakhir

Kompas bisnis | 31 Mei 2022, 23:05 WIB
Stafsus Menkeu menyebut hingga saat ini sudah 55 ribu wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), dengan harta yang diungkap lebih dari Rp110 triliun. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Ia mengaku optimistis akan terjadi peningkatan peserta PPS yang signifikan dalam sebulan terakhir atau hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Yustinus menambahkan, pemerintah dan DPR tidak menetapkan target untuk PPS kali ini, sebab pihaknya ingin mendorong partisipasi secara suka rela dari wajib pajak.

Kalaupun nantinya banyak pelaku usaha wajib pajak yang tidak mengikuti program PPS setelah program ini berakhir, Ditjen Pajak disebutnya sudah memiliki data yang sangat berlimpah.

“Data yang mumpuni untuk ditindaklanjuti dengan tindakan yang terukur sesuai undang-undang, pemeriksaan pajak, penyidikan dan lain-lain.”

“Saat ini Ditjen Pajak sudah mengirimi lebih dari 3 juta wajib pajak melalui email dan sarana lain, informasi adanya selisih antara laporan SPT dan data yang ada di Ditjen Pajak. Harapannya ada klarifikasi,” urainya.

Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Jilid II Paling Banyak Pegawai dan Jumlah Hartanya Di Bawah Rp10 M

Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan menjalankan program amnesty pajak jilid 3, karena saat ini sistem perpajakan di Indonesia sudah menuju era transparansi.

Menurutnya, saat ini sudah ada undang-undang  tentang pertukaran informasi perpajakan, serta sudah ada keterbukaan akses.

“Maka tidak ada alasan lain untuk tidak melakukan tindakan terukur sesuai undang-undang untuk memastikan kewajiban pajak dilaksanakan dengan benar.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU