> >

Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Mulai Hari Ini, Harga Sesuai HET

Kebijakan | 31 Mei 2022, 07:33 WIB
Pekerja mengemas minyak goreng curah di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Program subsidi minyak goreng curah resmi dicabut mulai hari ini, Selasa (31/5/2022). Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, sebagai gantinya pemerintah menerapkan skema domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng curah.

"Nah ini seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO," kata Putu seperti dikutip dalam keterangan pers,  Senin (30/5/2022).

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pengusaha pun diberikan pilihan oleh Kemenperin dalam aturan itu, untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

Baca Juga: TNI-Polri Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET Hingga KTP Jadi Syarat Beli Migor

"Permenperin 26 tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengklaim minyak goreng yg disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi jadi hak ekspor," jelas Putu.

Menurutnya, hingga saat ini ada 35 perusahaan dari 75 perusahaan yang ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS, yang mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Oleh karena itu, ke-35 perusahaan tersebut tak lagi akan mendapat subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan.

"Mereka itu eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag, bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor, " terangnya.

Baca Juga: Polisi Sita KTP Pedagang Nakal Minyak Goreng curah

Putu menyampaikan, kebijakan DMO dan DPO diharapkan mampu membuat harga minyak goreng curah semakin terjangkau untuk masyarakat. Lantaran harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium sudah diserahkan ke mekanisme pasar.

Ia menyebut, DMO dan DPO bisa membuat harga minyak curah sesuai harga eceran tertinggi.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU