Pemegang IUP Wajib Libatkan Masyarakat dalam Reklamasi Bekas Tambang
Kebijakan | 26 Mei 2022, 11:33 WIBPANGKALPINANG, KOMPAS.TV – Pemegang Izin Usaha Pertambangan diwajibkan melibatkan masyarakat dalam mereklamasi lahan bekas penambangan bijih timiah di Kepulauan Bangka Belitung.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin menuturkan, tanggung jawab sosial pemegang IUP untuk melakukan reklamasi di areal bekas tambang demi keberlangsungan ekosistem dan masa depan anak cucu di negeri serumpun sebalai.
Mengingat, wilayah ini merupakan penghasil bijih timah nomor dua terbesar dunia.
“Reklamasi lahan bekas tambang ini harus dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan keberlangsungan ekosistem," tandas Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Kamis (26/5/2022), dikutip dari Antara.
Disadari, satu sisi negara membutuhkan pemasukan yang memadai dari kegiatan pertambangan, dan di sisi lain semua pihak punya pertanggungjawaban jangka panjang untuk keberlangsungan generasi penerus.
Baca Juga: Tambang Ilegal Kerap Memakan Korban Nyawa, Anggota DPR Minta Pemerintah Awasi dengan Ketat
"Urusan reklamasi pascatambang ibaratnya dua sisi sebuah koin,” katanya.
Pj Gubernur Kepulauan Babel yang juga sebagai Dirjen Minerba meminta semua jajaran di perusahaan agar prinsip dan tujuan reklamasi ini dapat terlaksana dan yang paling penting lingkungan sekitar tidak boleh rusak.
"Jadi mari bersama kita kawal kegiatan ini, tidak ada yang tidak mungkin. Jika kita mau, kita pasti bisa menjaga lingkungan kita," tuturnya.
Ia mengapresiasi PT Mitra Stania Prima sebagai salah satu perusahaan pemegang IUP swasta terbesar di Babel ini yang sudah melakukan kegiatan pertambangan yang baik.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV