> >

Begini Cara Lapor Tunggakan SPT Tahunan Biar Terhindar dari Sanksi

Ekonomi dan bisnis | 25 Mei 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi - Para Wajib Pajak bisa terbebas dari sanksi administrasi saat melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela (Sumber: iStockphoto)

Pemerintah secara resmi membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga: Sri Mulyani: Transfer ke Pemerintah Daerah Naik 4 Persen, Pajak Daerah Meningkat 51,86 Persen

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU