Implementasi Perpres tentang Delegasi Perizinan Minerba Tak Siap, DPR Desak Dilakukan Evaluasi
Kebijakan | 24 Mei 2022, 17:50 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Para pengusaha penambangan batuan di daerah mengeluhkan soal ketidakpastian pelayaan perizinan pertambangan.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 55 tahun 2022 tentang pendelegasian wewenang perizinan penambangan mineral dan batu bara (minerba).
Pasalnya, dalam implementasinya, ternyata belum siap. Alhasil, membuat penambang terombang-ambing dan mendorong maraknya penambangan tanpa izin.
Karena itu, anggota DPR RI Mulyanto mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi pelaksanaan Perpres No 55 tahun 2022 tersebut.
Anggota Komisi VII itu menegaskan dalam masa transisi, seharusnya ada pendampingan dari pemerintah pusat, agar pendelegasian dapat berjalan dengan mulus di daerah.
Pendampingan itu dapat membantu perangkat provinsi agar siap menerima amanat pendelegasian, baik dari aspek sistem, personel maupun anggaran.
"Harus diakui, walau pemerintah provinsi menginginkan adanya pendelegasian tersebut, namun dalam implementasinya ternyata tidak siap sehingga dikeluhkan penambang batuan," jelasnya, Selasa (24/5/2022), dikutip dari Antara.
Mulyanto meminta gubernur agar serius menyiapkan sistem dan perangkat daerahnya, agar pendelegasian dapat segera dilaksanakan.
Baca Juga: Presiden Terbitkan Peraturan tentang Kewenangan Pemprov dalam Izin Usaha Minerba
"Jangan hanya menuntut kewenangan regulasi, tetapi juga harus menyiapkan segala sesuatunya, agar kewenangan perizinan penambangan minerba yang didelegasikan Pemerintah Pusat dapat berjalan dengan baik dalam rangka melayani masyarakat dan mengoptimalkan pembangunan daerah," tegasnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara