Larangan Ekspor CPO Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah Masih Tinggi
Ekonomi dan bisnis | 20 Mei 2022, 14:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sudah mencabut larangan ekspor CPO dan minyak goreng, yang mulai berlaku 23 Mei mendatang.
Padahal awalnya, aturan itu akan berlaku hingga harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
Presiden Jokowi mengatakan, meski harga minyak curah belum mencapai target, saat ini sudah ada penurunan.
Terdapat penurunan harga rata-rata nasional minyak goreng curah menjadi Rp17.200 hingga Rp17.600 per liter, turun dari sekira Rp19.800 per liter sebelum pelarangan ekspor diberlakukan pada 28 April 2022.
Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut, Kini Pemerintah Andalkan DMO dan DPO
Mengutip laman Info Pangan Jakarta, harga rata-rata minyak goreng curah adalah sebesar Rp18.986 per kilogram pada Jumat (20/5/2022). Turun Rp76 dibanding Kamis (19/5).
Untuk harga tertinggi berada di Pasar Mampang Prapatan sebesar Rp22.000 dan harga terendah ada di Pasar Tanah Abang Blok A-G sebesar Rp17.000 per kg.
Sedangkan jika berdasarkan data Pusat Harga Panjang Strategis Nasional, harga rata-rata minyak goreng curah pada hari ini adalah sebesar Rp18.900 per kg, turun Rp50 dari hari kemarin.
Harga tertinggi pada Jumat (20/5/2022) berada di Kabupaten Merauke, Papua, seharga Rp30.000 per kg. Naik signifikan dibanding 13 Mei 2022, yang sebesar Rp20.500 per kg.
Baca Juga: Ekspor CPO Dibuka Lagi, GAPKI: Eropa, India, Pakistan Ucapkan Terimakasih
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber :