Pastikan Catatan Perbankan Aman Saat Ajukan Kredit, Ini Cara Cek BI Checking
Perbankan | 17 Mei 2022, 14:36 WIBJam-jam tersebut dibuka pada hari Senin hingga Jumat.
5. Setelah selesai mengisi formulir antrian online, anda akan mendapatkan email berupa informasi hasil verifikasi antrian. Email ini biasanya dikirimkan paling lambat H-2 dari tanggal antrian. Dalam email tersebut, akan tertera nomor WhatsApp layanan SLIK OJK.
6. Tahap verifikasi data berupa:
- Mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak tiga kali
- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani tersebut dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email
- Sertakan selfie dengan menunjukkan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan atau video call via WhatsApp apabila diperlukan
7. Telitilah membaca setiap poin dan arahan di email tersebut, agar tidak terjadi kesalahan. Sehingga, proses verifikasi dapat berjalan sesuai dengan panduan.
8. Setelah menyelesaikan semua tahap-tahap tersebut dan lolos verifikasi, SLIK OJK akan mengirimkan email berupa informasi detail debitur SLIK kamu.
Baca Juga: Ketua DPD Minta Syarat Kredit di Bank Dipermudah Agar Masyarakat Beralih dari Pinjol
Dalam email juga terlampirkan panduan cara membaca iDeb, sehingga anda akan lebih mudah dalam membacanya.
Skor Kredit dalam BI Checking
Ada sejumlah penilaian atau skor kredit dalam BI Checking, yang akan dijadikan pedoman persetujuan pengajuan kredit.
Dikutip dari laman resmi OJK, ada 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Berikut status BI Checking berdasarkan aturan tersebut:
1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Baca Juga: Waspada Penipuan CS Bank Palsu, Ini Ciri dan Tips Menghindarinya
5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Jika catatan kredit seorang debitur banyak bermasalah, yang bersangkutan akan masuk daftar hitam OJK. Sehingga tidak bisa mengajukan kredit apapun lagi.
Yang perlu diingat, BI Checking tidak bisa diwakilkan dan harus dilakukan oleh pihak debitur sendiri untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Atau bisa diwakilkan dengan membuat surat kuasa. BI Checking juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :