Penjelasan Pertamina Soal Pencatatan Pelat Nomor Kendaraan saat Mengisi BBM di SPBU
Kebijakan | 27 April 2022, 01:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — PT Pertamina mengatakan penerapan pencatatan pelat nomor kendaraan saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU bertujuan untuk mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Pernyataan itu disampaikan Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) Irto Ginting.
"Itu sebagai upaya kami agar BBM bersubsidi bisa tepat sasaran," kata Irto, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
Irto menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berkaitan dengan kelangkaan BBM karena menurutnya stok BBM saat ini masih terpantau aman.
"Tidak ada kelangkaan BBM," tuturnya.
Sementara itu, diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022), mengatakan penerapan kebijakan itu dilakukan guna memastikan penyaluran BBM jenis solar dan Pertalite, bisa tepat sasaran.
Baca Juga: Siap-Siap, Pelat Nomor Kendaraan Kamu Bakal Dicatat saat Isi BBM, Ini Alasan Menteri ESDM
Seperti diketahui, dua jenis BBM itu mendapatkan subsidi pemerintah.
"Sekarang kami sudah mulai sistem pengawasan dengan menyorot sistem plat untuk bisa di-record. Nanti bakal ketahuan kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM," ungkap Arifin dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan teknologi digital sebagai bagian dari pengawasan pendistribusian, seperti CCTV dan digitalisasi. Sehingga seluruhnya bisa tercatat yaitu BBM yang dikirim dan yang dibeli.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com