Catat! Ini 3 Kode HS yang Kena Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Ekonomi dan bisnis | 26 April 2022, 22:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengumumkan tiga kode Harmonized System (HS) yang dilarang melakukan ekspor bahan baku minyak goreng Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein.
Larangan ekspor untuk produk RBD palm olein berlaku untuk 3 kode Harmonized System, yaitu HS 1511 9036, HS 1511 9037, dan HS 1511 9039.
"Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang ujungnya 36, 37, 39," kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Tindak Lanjut Kebijakan Pemerintah Terkait Minyak Goreng secara virtual, Selasa (26/4/2022) malam.
Untuk diketahui, Harmonized System atau biasa disebut HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bagi perusahaan lain diharapkan masih tetap membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani sesuai dengan harga yang wajar.
Baca Juga: Politikus PDIP Pertanyakan Kerja Menko Airlangga Setelah Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, belum ada ketetapan batas waktu berlakunya larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng sampai kapan. Hal itu disampaikan Jokowi lewat akun Instagram pribadinya.
"Saya memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022. Sampai kapan? Batas waktunya yang akan ditentukan kemudian," kata Jokowi seperti dikutip Selasa (26/4).
Menurut Jokowi, larangan ekspor tersebut diberlakukan agar kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
"Kebijakan ini ditempuh agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ujarnya.
Sementara itu, Airlangga Hartarto mengumumkan, larangan ekspor bahan baku minyak goreng akan diberlakukan sampai harga minya goreng di pasaran turun sesuai dengan HET sebesar Rp14.000 per liter.
Ia menjelaskan, kebijakan itu diambil pemerintah lantaran di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp14.000/liter.
"Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu 14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia," kata Airlangga Hartarto dalam keterangannya.
Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Disebut Rugikan Petani Kecil dan Justru Untungkan Pengusaha Besar
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV