Menhub: Mekanisme Tol Gratis Akan Diatur Kakorlantas Polri sebagai Ketua Kelas
Ekonomi dan bisnis | 25 April 2022, 07:15 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, Korlantas Polri adalah pihak yang akan mengatur mekanisme rencana penerapan tarif tol gratis, jika kemacetan di gerbang tol lebih dari 1 km.
"Terkait angkutan darat tadi ditanyakan berkaitan jika terjadi kemacetan satu kilometer akan digratiskan. Jadi itu juga ada prosedurnya, karena kewenangan sebagai ketua kelas itu ada di Kakorlantas Polisi yang menilai apakah itu layak dilakukan atau tidak," kata Budi seperti dikutip dari Antara, Senin (25/4/2022).
Menurutnya, skenario tol gratis itu adalah salah satu cara untuk mendorong pengelola jalan tol memberikan layanan secara maksimal selama masa arus mudik Lebaran.
Baca Juga: Jubir Kemenhub soal Tol Gratis jika Macet 1 Km: Keputusan Akhir di Kepolisian
"Ini dimaksud agar Jasa Marga atau pun semua operator tol itu care. Jangan sampai ada kemacetan, dengan menambah orang, by sistem, mengatur jalan dan sebagainya. Bahkan memberikan anjuran, menjual kartu-kartu tol untuk mengantisipasi kemacetan," tutur Budi.
Pemerintah terus berupaya agar tidak terjadi kemacetan selama arus mudik. Namun jika sampai kemacetan panjang terjadi, pemerintah memiliki sejumlah opsi seperti membuka palang pintu tol atau pembebasan tarif tol. Sehingga kendaraan tidak perlu berhenti untuk membayar tol.
"Jadi kalau itu menimbulkan suatu kemacetan yang panjang lebih dari satu kilometer, kita berikan diskresi dan Polisi memberikan diskresi untuk boleh dibebaskan tarif tol," ucap Budi.
Saat ini sudah mulai ada peningkatan jumlah arus mudik, baik itu melalui moda transportasi udara maupun darat yang artinya masyarakat sudah mengikuti anjuran pemerintah untuk mudik Lebaran awal.
Baca Juga: Menko PMK: Siapkan Mudik Sebaik-baiknya, Jangan Bawa Oleh-Oleh Covid-19
Berdasarkan hasil survei, ada 47 persen dari total pemudik sebanyak 85,5 juta orang, yang melakukan perjalanan jalur darat. Baik menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum.
Kemenhub mengimbau operator tol melakukan sejumlah hal untuk mencegah kemacetan di gerbang tol. Misalnya dengan menambah gerbang tol pembayaran, memberlakukan petugas yang mobile, dan lain sebagainya agar tak terjadi kepadatan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara