Jubir Kemenhub soal Tol Gratis jika Macet 1 Km: Keputusan Akhir di Kepolisian
Ekonomi dan bisnis | 22 April 2022, 11:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan tentang tarif tol digratiskan jika kemacetan di gerbang tol lebih dari 1 km. Menurutnya, tujuannya lebih kepada mendorong para operator jalan tol untuk sigap melayani masyarakat yang akan mudik.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil survei, ada 47 persen dari total pemudik sebanyak 85,5 juta orang, yang melakukan perjalanan jalur darat. Baik menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum.
"Jadi itu istilahnya untuk memotivasi operator jalan tol, untuk benar-benar mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar tidak terjadi antrean terutama di gerbang tol," kata Adita seperti dari Kompas.com, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: Simak Tips Halau Kantuk Bagi yang Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Menurutnya, ada banyak hal yang bisa dilakukan operator jalan tol untuk mencegah terjadinya antrean panjang. Misalnya dengan menambah gerbang tol pembayaran, memberlakukan petugas yang mobile, dan lain sebagainya agar tak terjadi kepadatan.
Tapi, Adita menegaskan keputusan penggratisan gerbang tol jika macet sudah sampai 1km ada di kepolisian. Sebab, penggratisan di sini maksudnya adalah membuka palang di setiap gate, sehingga kendaraan bisa melintas tanpa harus berhenti membayar tol.
"Intinya Pak Menteri itu ingin memacu operator jalan tol, bukan hanya Jasa Marga saja tapi yang lain juga, agar mudik ini lancar," tutur Adita.
"Kita lihat situasi di lapangan, (bila terjadi antrean) itu diskresinya seperti yang sudah disampaikan ada di kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: Jasa Marga: Warga yang Mudik Hanya Boleh Berada di Rest Area Maksimal 30 Menit
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah bakal menggratiskan tarif tol saat mudik Lebaran 2022 apabila kemacetan pada gerbang tol sudah lebih dari 1 kilometer (Km).
"Kalau di tol sudah ada kesepakatan, kalau macetnya di gerbang lebih dari 1 Km, bebas (biaya tol)" ucap Budi Karya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com