Kemnaker Terima 2.114 Laporan soal THR, dari Jumlah Tak Sesuai Ketentuan hingga Tak Dibayarkan
Ekonomi dan bisnis | 21 April 2022, 17:26 WIBSementara masyarakat yang berkonsultasi, kata dia, dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Lebih lanjut, Chairul menyebut, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," ujarnya.
"Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” imbuh Chairul.
Posko THR Kemnaker dapat diakses oleh pekerja dan pengusaha sejak 8 April hingga 8 Mei 2022 pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Selain itu, pekerja bisa mengaksesnya secara daring melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Ganjar : Pembayaran THR Pekerja Tidak Boleh Dicicil
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV