Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty Jilid II: Kami Ada Catatan Harta yang Belum Dilaporkan
Kebijakan | 20 April 2022, 08:42 WIBData harta yang dimiliki DJP, lanjutnya, adalah tanda keterbukaan akses informasi keuangan wajib pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Itulah salah satu yang membedakan PPS dengan Tax Amnesty terdahulu.
"Dengan transparansi keuangan tersebut diharapkan wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar ke depan. Apabila terdapat harta tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, wajib pajak dapat melunasinya dengan ikut PPS," terang Suryo.
Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, hingga Selasa (19/4), pemerintah sudah mendapat pajak penghasilan atau PPh senilai Rp6,7 triliun dari Tax Amnesty Jilid II. Jumlah itu didapat dari 37.872 wajib pajak yang mendaftar.
Kemudian terdapat 43.430 surat keterangan dari seluruh peserta dan total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta mencapai Rp65,9 triliun.
Baca Juga: Ini Yang akan Terjadi Kalau Tarif PPN, Harga Pertamax, Pertalite, Elpiji 3kg Kompak Naik
Dalam aturannya, peserta dapat memperoleh tarif paling minimal dengan menginvestasikan dananya di surat berharga negara (SBN), juga bisa ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Selanjutnya, total dana yang diinvestasikan peserta PPS hingga saat ini tercatat senilai Rp4,18 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6,4 persen dari total nilai harta bersih.
Terqkhir, aset para peserta PPS terdiri dari Rp56,6 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 85,9 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp5,09 triliun deklarasi luar negeri atau 7,7 persen dari total aset.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :