KPPU Ancam Libatkan Polisi dan Bongkar Identitas Pelaku Usaha yang Bikin Harga Minyak Goreng Naik
Ekonomi dan bisnis | 20 April 2022, 08:39 WIBUkay menjelaskan pelaku usaha minyak goreng ini tidak banyak, dan mereka tergabung dalam delapan kelompok besar yang menguasai 70 persen pasar minyak goreng di Indonesia.
Delapan kelompok usaha ini sangat terintegrasi mulai hulu hingga hilir. Dan mereka memproduksi merek-merek yang ada di pasaran dan dikenal masyarakat luas.
"Mereka itu semuanya punya kebun kelapa sawit sendiri, seakan mereka sudah berkoordinasi untuk menaikkan harga ini," ucap Ukay.
Baca Juga: Anak Buah jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Langsung Keluarkan Instruksi Ini
Karena itu, kata dia, untuk kasus ini KPPU akan mengenakan tiga pasal di Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tiga pasal itu, yakni pasal 5 ayat 1 terkait dengan penetapan harga, pasal 11 terkait kartel dan pasal 19 huruf C terkait pembatasan peredaran.
"Tiga pasal itu untuk kasus nasional, sementara di daerah-daerah ada kasus yang berkaitan dengan pembelian bersyarat," tutur Ukay.
Baca Juga: Anak Buah jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Langsung Keluarkan Instruksi Ini
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara