Sri Mulyani Unggah Meme Soal THR dan Gaji Ke-13: Orang Indonesia Kreatif dan Jenaka
Ekonomi dan bisnis | 19 April 2022, 11:22 WIB3) THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan
kemampuan kapasitas fiskal daerah.
4) Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri), diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.
Baca Juga: Bolehkah THR Lebaran dalam Bentuk Parsel atau Barang? Ini Kata Kemnaker
"Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi," begitu unggahan di akun Instagram Sri Mulyani.
"Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina. Booster vaksin Covid dan jaga disiplin kesehatan pada saat liburan lebaran dan melakukan mudik."
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :