Presiden Terbitkan Peraturan tentang Kewenangan Pemprov dalam Izin Usaha Minerba
Kebijakan | 18 April 2022, 13:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan mengenai kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pemberian sertifikat standar serta izin pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan SDM Ridwan Djamaludin menjelaskan, tak semua kewenangan didelegasikan kepada gubernur, tapi hanya sebagian saja.
Ketentuan pendelegasian kewenangan dan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara ini diatur oleh Peraturan Presiden 55 tahun 2022 yang diterbitkan pada 11 April 2022. Peraturan itu sendiri diterbitkan merujuk pada pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Dalam peraturan pemerintah itu diatur mengenai pemberian setifikat standar dan izin usaha dapat didelegasikan kepada pemerintah provinsi dengan sejumlah persyaratan.
Meski peraturan presiden itu sudah diterbitkan, pemerintah belum memastikan waktu penerapan pendelegasian secara efektif. “Kami sedang mengatur kapan kita memulai secara efektif mengimplementasikan perpres ini. Kami segera akan mengadakan rapat dengan kementrian terkait, termasuk pemprov,” ujar Ridwan dalam Konferensi Pers yang digelar secara hybrid, Senin (18/4/2022).
Dirjen Minerba dalam hal ini menegaskan, tidak ada niatan menunda dan mengubah ketentuan yang berlaku. Menurut rencana, besok (Selasa) akan segera diadakan rapat dan segera setelah itu akan diumumkan penerapan Perpres 55 Tahun 2022 tersebut.
“Kami menerima masukan juga, agar jangan sampai pemberlakuan perpres ini menimbulkan kekacauan dalam perizinan,” ujarnya menerangkan.
Baca Juga: BREAKINGNEWS! Jokowi Cabut Izin 2.087 Perusahaan Pertambangan Minerba
Adapun, kewenangan yang didelegasikan ke pemprov di antaranya, pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan, pengawasan terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.
Pemberian izin tersebut antara lain:
- IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Dengan ketentuan, berada dalam 1 daerah Provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
- Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR), adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 daerah provinsi
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan komoditas komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
Terkait pengawasan, Gubernur dapat menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawasan. “Jika belum ada pejabat pengawas, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan,” terang Direktur Pembinaan Dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sugeng Mujianto dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Dinas ESDM Ungkap Produksi Migas di Aceh Turun 2 Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV