> >

Setiap Akses NIK akan Dipungut Tarif Rp1.000, Ini Penjelasannya

Kebijakan | 14 April 2022, 15:38 WIB
Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh (Sumber: disdukcapil.pontianakkota.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, pihaknya berencana memungut tarif Rp1.000 untuk setiap akses terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Tarif tersebut akan dikenakan pada instansi yang mengakses database NIK. Tetapi, Zidan belum bisa memberitahukan kapan kebijakan tersebut diterapkan.

"Rencananya begitu Rp 1.000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akses," kata Zidan seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Ia mengatakan, pengenaan tarif NIK dikecualikan pelayanan publik, pendidikan, bantuan sosial, dan penegakkan hukum. Contohnya untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian dan lembaga (K/L) sekolah, dan universitas.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Butuh Rp6.445 T Bangun Infrastruktur, APBN Cuma Kasih 37 Persen Saja

Kemendagri, lanjut Zudan, saat ini tengah menyusun aturan  tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user. Rancangan beleid itu kini memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.

Ia menyebut, draf kebijakan itu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.

"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," ujar Zudan.

Uang yang didapat dari pengenaan tarif akses NIK, akan digunakan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.

Baca Juga: Ini Strategi Sri Mulyani Agar RI Tak Gagal Bayar Utang Seperti Sri Lanka

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU