> >

Pemerintah Siapkan 6 Aturan Turunan UU IKN, dari Pendanaan hingga Pengadaan Tanah

Ekonomi dan bisnis | 13 April 2022, 11:47 WIB
Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara Nusantara. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyatakan, pemerintah saat ini tengah menggodok 6 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan turunan tersebut menjadi prioritas untuk segera diterbitkan sebagai acuan pelaksanaan UU IKN.

"Aturan turunan yang utama ada enam. Yang lainnya bisa berupa aturan-aturan yang diterbitkan oleh Kepala Otorita IKN atau aturan lain jika dibutuhkan dan dianggap relevan," kata Wandy seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/4/2022).

Aturan yang pertama, adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Peraturan Pemerintah ini akan memberikan kewenangan dalam perizinan investasi dan kemudahan berusaha secara umum. Sehingga Otorita IKN menjadi lembaga yang agile dan efektif.

Kedua, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, yang memberikan dasar bagi skema pendanaan untuk pembangunan IKN.

Baca Juga: Ini Skema Pendanaan Pembangunan IKN Untuk Menggaet Investor

"Ini menjadi dasar bagi skema pendanaan pembangunan IKN. Mana-mana saja yang diperkenankan," tutur Wandy.

Ketiga, Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara. Perpres tersebut akan memberikan dasar tentang peruntukan kawasan. Yaitu terkait mana kawasan hijau, kawasan hunian dan sebagainya, serta mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dibangun di kawasan-kawasan itu.

Keempat, Rancangan Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang memberikan dasar bagaimana prinsip dan strategi pembangunan di IKN akan dilakukan, termasuk tahapan-tahapannya.

Kelima, Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang membatasi spekulasi tanah dengan memberikan kewenangan pada Otorita IKN untuk melakukan pengadaan dan pembatasan pengalihan hak atas tanah.

Baca Juga: Harga Tanah IKN Naik 10 Kali Lipat, Kementerian ATR/BPN Sebut Baru Sebatas Isu

Keenam Rancangan Peraturan Presiden tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang memberikan dasar struktur serta tugas dan fungsi dari Otorita IKN.

Persoalan tanah menjadi salah satu masalah yang paling disorot di proses pembangunan IKN. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan menginstruksikan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Tanah Ibu Kota Negara (IKN), untuk mencegah adanya spekulan tanah di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyatakan, Satgas Tanah IKN nantinya terdiri dari Kepolisian, KPK, dan Kementerian ATR/BPN.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU