Daftar Sanksi Penyelewengan Solar Subsidi, Mulai Penghentian Operasi hingga Pidana
Kebijakan | 8 April 2022, 09:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, banyak kendaraan yang tidak berhak menikmati solar subsidi, namun mereka tetap membelinya dalam jumlah besar. Contohnya truk tambang di wilayah Kalimantan.
Pemerintah pun akan terus berupaya mengawasi dan mengendalikan penjualan solar subsidi. Pemerintah juga akan menindak pihak yang menyelewengkan penggunaan solar subsidi
"Kami akan mendisiplinkan itu, terutama truk-truk dari perusahaan tambang. Melalui Direktorat Mineral dan Batubara, kami juga akan mengimbau mereka untuk tidak menggunakan BBM subsidi, jika tidak dihiraukan akan kami berikan tindakan tegas," kata Arifin Tasrif seperi dikutip dari Antara, Jumat (8/4/2022).
Ia menjelaskan, pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi kepada operator maupun penyalur. Yakni berupa penghentian operasi hingga pidana.
Baca Juga: Kemendag Terima Hampir 10.000 Aduan Konsumen, Mayoritas Soal E-commerce
Pertamina juga akan mengendalikan penyaluran solar subsidi. Yaitu dengan membagikan dan mewajibkan pembelian solar subsidi dengan kartu kendali.
"Kartu itu akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu kendali tersebut tercantum nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan," ujar Arifin.
"Kemudian petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian solar bersubsidi yang dilakukan konsumen di SPBU," lanjutnya.
Pertamina juga akan menetapkan jam pelayanan solar bersubsidi di SPBU serta pelarangan adanya antrean sebelum jam pelayanan.
Baca Juga: Menteri ESDM Soal Solar Langka: Bandingkan Harga Pertamina Dex dan Biosolar
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara