> >

Tak Hanya Kripto, Mulai 1 Mei 2022 E-Wallet dan Pinjol Juga Dikenakan Pajak

Kebijakan | 7 April 2022, 20:16 WIB
Rekening bank dan e-wallet yang digunakan untuk menerima dana insentif PraKerja dan kontak yang bisa dihubungi jika mengalami masalah menyanbungkan e-wallet dengan akun PraKerja (27/10/2021). (Sumber: prakerja.go.id)

Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan Pajak hingga Februari 2022 Mencapai Rp199,4 Triliun

Menilik dari poin pertimbangan aturan itu, Sri Mulyani juga mengatur pengenaan pajak untuk layanan (Fintech peer-to-peer lending atau P2P lending), berikut sejumlah jenis Fintech lainnya.

  • Jasa pembayaran (payment)
  • Penghimpunan modal (crowdfunding)
  • Pengelolaan investasi
  • Penyediaan asuransi online
  • Layanan pendukung keuangan digital.

Sehingga jasa meminjamkan atau menempatkan dana oleh kreditur melalui P2P dan/atau jasa asuransi melalui platform dikategorikan sebagai jasa kena pajak (JKP) yang bebas PPN.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU