Tak Hanya Kripto, Mulai 1 Mei 2022 E-Wallet dan Pinjol Juga Dikenakan Pajak
Kebijakan | 7 April 2022, 20:16 WIBBaca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan Pajak hingga Februari 2022 Mencapai Rp199,4 Triliun
Menilik dari poin pertimbangan aturan itu, Sri Mulyani juga mengatur pengenaan pajak untuk layanan (Fintech peer-to-peer lending atau P2P lending), berikut sejumlah jenis Fintech lainnya.
- Jasa pembayaran (payment)
- Penghimpunan modal (crowdfunding)
- Pengelolaan investasi
- Penyediaan asuransi online
- Layanan pendukung keuangan digital.
Sehingga jasa meminjamkan atau menempatkan dana oleh kreditur melalui P2P dan/atau jasa asuransi melalui platform dikategorikan sebagai jasa kena pajak (JKP) yang bebas PPN.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com