> >

Kementerian Ketenagakerjaan Godok Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji 2022

Ekonomi dan bisnis | 6 April 2022, 12:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Kementerian Ketenagakerjaan tengah menggodok kriteria dan mekanisme penyaluran subsidi gaji 2022. (Sumber: Dok. Humas Kementerian)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Meski demikian, Ida mengakui saat ini pihaknya tengah menggodok kriteria dan mekanisme penyaluran subsidi gaji 2022.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022).

Sementara basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, pemerintah ingin program bantuan sosial (bansos) ini tetap tepat sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Menaker menyebut kini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Subsidi Upah Tenaga Kerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta Cair Bulan Ini

Di sisi lain, Ida menuturkan untuk BSU 2022 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 triliun. Rencananya subsidi gaji tersebut akan diberikan sebesar Rp1 juta per penerima dengan total 8,8 juta penerima.

Selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, Ida menyebut BSU ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Mengingat menurutnya, meski tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan, namun dampak ekonomi dari pandemi masih terasa. 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

Untuk BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3 Juta

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU