> >

Anggota DPR Minta Sosialisasi Kenaikan PPN Digelar Masif Agar Tak Kaget

Ekonomi dan bisnis | 6 April 2022, 11:35 WIB
Rapat paripurna DPR mengesahkan UU HPP pada Kamis (7/10/2021). Kementerian Keuangan menyatakan UU HPP akan mereformasi perpajakan Indonesia dan akan meningkatkan penerimaan pajak yang menjadi penopang pendapatan, seperti negara maju. (Sumber: Kementerian Keuangan )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amroh meminta pemerintah mensosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan lebih masif. Sehingga masyarakat bisa memahami apa saja dampak dari diterapkannya UU tersebut.

Misalnya PPN naik jadi 11 persen dan NIK akan digabung dengan NPWP. Fauzi juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani segera membuat aturan turunan UU HPP.

"Selain itu UU itu perlu ditindak lanjuti dengan penerbitan Juklak/Juknis melalui PP atau KMK/PMK atas UU HPP, untuk mendefinisikan secara detail atas bahan pokok yang saat ini tidak/belum dikenakan PPN 11 persen, supaya masyarakat tidak kaget," kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022).

Ia juga menilai pemerintah perlu lebih arif dan bijkasana dalam menerapkan UU HPP. Mengingat kondisi ekonomi masyarakat belum pulih akibat Pandemi COVId-19.

Baca Juga: Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dipungut PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022

Terlebih belakangan ini harga barang-barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan BBM mengalami kenaikan.

"Kalau PPN 11 persen dipaksakan dipungut pasti akan memicu kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok," ujar Fauzi.

Ia menjelaskan, pengesahan UU HPP oleh DPR dan pemerintah adalah keputusan politik. Menurutnya, awalnya lemerintah mengusulkan kenaikan PPN 12 persen. Tapi setelah melalui proses diskusi panjang, akhirnya disepakati keputusan moderat yakni 11 persen.

"Fraksi Nasdem saat itu berupaya bertahan agar tidak ada kenaikan PPN, mengingat ekonomi masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19, sehingga kami menyarankan tidak dinaikan," tutur Fauzi.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi Tahun Ini, Rp600.000 Untuk 12 Juta Penerima

"Tapi penyusunan Undang-Undang ada proses politik dan kompromi didalamnya agar klausul tersebut bisa disepakati, akhirnya antara pemerintah dan DPR menyepakati keputusan moderat atau titik temunya PPN naik 1 persen, dari 10 naik jadi 11 persen," lanjutnya.

Adapun Sri Mulyani telah menerbitkan 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mulai dari kategori barang/jasa yang kena PPN 11 persen hingga pengaturan PPN untuk aset kripto.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU